1.
Mengubah dan menetapkan
UUD
2.
Memutuskan usul DPR
berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa
jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya
didalam siding
3.
Melantik presiden dan
wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
4.
memutuskan usul Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
5.
memberhentikan Presiden
dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
6.
melantik Wakil Presiden
menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
7.
memilih dan melantik
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
8.
memilih dan melantik
Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon
Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
Hak-hak
Anggota MPR RI
1.
mengajukan
usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
3.
memilih dan dipilih
4.
membela diri
5.
imunitas
6.
Protokoler, dan
7.
keuangan dan administratif.
Kewajiban
Anggota MPR RI
1.
memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila
2.
melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan menaati peraturan perundang-undangan
3.
mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.
mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan.
5.
melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Fungsi
Anggota MPR RI
1.
Berfungsi untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2.
Berfungsi untuk mengubah
atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )"
Post a Comment