Tugas
dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )
1.
Membentuk undang-undang
yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.
Membahas dan memberikan
atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti
Undang-Undang
3.
Menerima dan membahas
usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan
bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan
mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.
Mengundang DPD pntuk
melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.
Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
7.
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan
undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan,
dan agama
8.
Memilih anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.
Mengajukan, memberikan
persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
11.
Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.
Melaksanakan tugas dan
wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
Hak-Hak
Anggota DPR RI
1.
Mengajukan rancangan
undang-undang
2.
Mengajukan pertanyaan
3.
Menyampaikan usul dan
pendapat
4.
Memilih dan dipilih
5.
Membela diri
6.
Imunitas
7.
Protokoler
8.
Keuangan dan
administrative
Kewajiban
Anggota DPR RI
1.
Mengamalkan Pancasila
2.
Melaksanakan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
3.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
4.
Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
5.
Memperhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat
6.
Menyerap,menghimpun,menampung,dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.
Mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
8.
Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
9.
Mentaati kode etik dan
Peraturan Tata tertib DPR
10.
Menjaga etika dan norma
dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Fungsi
Anggota DPR RI
1.
Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
2.
Anggaran
Fungsi anggaran
dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
Presiden.
3.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang DPR"
Post a Comment