Tugas
dan wewenang Presiden
1.
menjalankan
pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
2.
memastikan
apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
3.
Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
5.
Mengajukan
Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan
pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
9.
Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
10.
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
11.
Menyatakan keadaan
bahaya
12.
Mengangkat duta dan
konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13.
Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14.
Memberi grasi,
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
15.
Memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
16.
Memberi gelar, tanda
jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
18.
Menetapkan hakim agung
dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
19.
Menetapkan hakim
konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
20.
Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Tanggungjawab
Presiden
1.
Didorong untuk memperkuat
konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada
masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil
Amandemen ).
2.
Membangun sebuah suksesi
dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan
memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat
dan pemanusiawiannya di nomor satukan.
Fungsi
presiden sebagai kepala Negara
1.
Memegang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2.
Menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
3.
Dalam membuat perjanjian
lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau
pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
4.
Menyatakan kondisi
bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
5.
Mengangkat Duta dan
Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
6.
Menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7.
Memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
8.
Memberi abolisi dan
amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
9.
Memberi gelar, tanda
jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
10.
Membentuk dewan
pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden,
yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
11.
Membahas Rancangan
Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
12.
Mengkonfirmasi Rancangan
Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
13.
Dalam hal lkhwal
kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
UU.
14.
Mengajukan RUU APBN
untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15.
Meresmikan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
16.
Menetapkan Calon Hakim
Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk
menjadi Hakim Agung.
17.
Mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
18.
Menetapkan dan
mengajukan anggota hakim konstitusi.
Kewenangan
dan Kekuasaan Presiden
1.
Menetapkan dan
mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2.
Mengangkat duta dan
konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3.
Menerima duta dari
negara lain dengan pertimbangan DPR.
4.
Memberikan Grasi dan
Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5.
Memberikan Amnesti
dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6.
Memegang kekuasaan
tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7.
Menyatakan keadaan
bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
8.
Menyatakan perang
dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR.
9.
Membuat perjanjian
yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara
dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan
persetujuan DPR.
10.
Memberi gelar, tanda
jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11.
Menetapkan calon
Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Kewajiban
dan Hak Presiden
1.
Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
2.
Berhak
mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
3.
Menetapkan
peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
4.
Memegang
teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
5.
Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
6.
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan
DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
7.
Membuat
perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
8.
Menyatakan
keadaan bahaya ( Pasal 12 )
9.
Mengangkat
duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
10.
Menerima
penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13
ayat 3 )
11.
Memberi
grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
12.
Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
13.
Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal
15 )
14.
Membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden ( Pasal 16 )
15.
Pengangkatan
dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang Presiden"
Post a Comment