Tugas
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
1.
dapat
mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya,serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.
ikut membahas bersama
DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas
3.
ikut membahas bersama
DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden atau DPR.
4.
memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang tentang APBN dan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
5.
dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6.
menyampaikan
hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak,
pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Wewenang
Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
1. Dapat
mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan
pusat dan daerah.
2. Ikut
membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah.
3. Memberi
pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak,
pendidikan dan agama.
4. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5. Menerima
hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
6. Memberikan
pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
Hak-Hak
Anggota DPD RI
1. Menyampaikan
usul dan pendapat
2. Memilih
dan dipilih
3. Membela
diri
4. Imunitas
5. Protokoler,
dan
6. Keuangan
dan Administratif
Kewajiban
Anggota DPD RI
1.
Mengamalkan Pancasila
2.
Melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati
segala peraturan perundang-undangan
3.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
4.
Mempertahankan dan
memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.
Memperhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat
6.
Menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
7.
Mendahulukan kepentingan
negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8.
Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah
pemilihannya
9.
Menaati kode
etik dan peraturan tata tertib DPD, dan
10.
Menjaga etika dan
norma adat daerah yang diwakilinya
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang DPD"
Post a Comment