Tugas
Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.
Memeriksa tanggungjawab
tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.
Badan Pemeriksa Keuangan
memeriksa semua pelaksanaan APBN
a. Memeriksa
tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b. Memeriksa
semua pelaksanaan APBN
c. Pelaksanaan
pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d. Hasil
pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah
digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
Wewenang
Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.
Menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan
waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
2.
Meminta keterangan
dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit
organisasi yang mengelola keuangan negara.
3.
Menetapkan standar
pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4.
Menilai dan/atau
menetapkan jumlah kerugian Negara
5.
Meminta
keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan
swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang BPK"
Post a Comment