Tugas
Komisi Yudisial ( KY )
1.
Mengusulkan calon hakim
agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden
2.
Mengusulkan pengangkatan
Hakim Agung
3.
Melakukan pendaftaran
calon Hakim Agung
4.
Melakukan seleksi
terhadap Calon Hakim Agung
5.
Menetapkan calon Hakim
Agung
6.
Mengajukan Calon Hakim
Agung ke DPR
7.
Menjaga dan menegakkan
kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Wewenang
Komisi Yudisial ( KY )
1.
Memutuskan pengangkatan
hakim agung
2.
Mempunyai wewenang lain
dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang BPK"
Post a Comment