Tugas
dan Wewenang Mahkamah Agung ( MA )
1.
Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2.
Mengajukan 3 orang
anggota Hakim Konstitusi
3.
Memberikan pertimbangan
dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
4.
Mengawasi dan memimpin
jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
5.
Menguji secara meteril
perundang undangan dibawah UU.
Fungsi
Anggota Mahkamah Agung ( MA )
Fungsi
Peradilan
1.
Sebagai Pengadilan
Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas
membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan
kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI
diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2.
Disamping tugasnya
sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan
pada tingkat pertama dan terakhir
3.
Erat kaitannya dengan fungsi
peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara
materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu
peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari
tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun
1985).
Fungsi
Pengawasan
1.
Mahkamah Agung melakukan
pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan
dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan
dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana,
cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan
memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok
Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2.
Mahkamah Agung juga
melakukan pengawasan, terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim
dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima,
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya
dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis
peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan
tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor
14 Tahun 1985 ).
Fungsi
Mengatur
1.
Mahkamah Agung dapat
mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang
tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau
kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan
(Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun
1985).
2.
Mahkamah Agung dapat
membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum
acara yang sudah diatur Undang-undang
Fungsi
Nasehat
1.
Mahkamah Agung
memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum
kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14
Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala
Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang
Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang
Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan
kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara
selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan
hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
2.
Mahkamah Agung berwenang
meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua
lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang
No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal
38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi
Administratif
1.
Badan-badan Peradilan
(Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970
secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada
dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah
Agung.
2.
Mahkamah Agung berwenang
mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja
Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman).
Fungsi
Lain-lain
1.
Selain tugas pokok untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970
serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi
tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Kekuasaan
Mahkamah Agung ( MA )
1.
memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
2.
memberikan pertimbangan
dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3.
memberikan nasehat hukum
kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
4.
menguji secara materiil
hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
5.
melaksanakan tugas dan
kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman ditegaskan bahwa :
1.
Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum
Republik Indonesia.
2.
Penyelenggara Kekuasaan
Kehakiman adalah Pengadilan di lingkungan
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara.
3.
Mahkamah Agung adalah
Pengadilan Tertinggi dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan
Pengadilan.
4.
Untuk memperoleh Hakim
Agung yang merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik
dari dalam maupun dari luar.
Hak
Mahkamah Agung ( MA )
1.
berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi
3.
memberikan pertimbangan
dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
Untuk
dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya,
Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.
wewenang pengawasan
meliputi :
1) jalannya peradilan
2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua Lingkungan
Peradilan
3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang
yang menyangkut peradilan
4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan.
2.
meminta keterangan dan
pertimbangan dari :
1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan
2) Jaksa Agung
3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana.
3.
membuat peraturan
sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan
bagi kelancaran jalannya peradilan.
4.
mengatur sendiri
administrasinya baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang MA"
Post a Comment