Tugas
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.
Wajib memberi keputusan
atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden
dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
Wewenang
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.
Menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945
2.
Memutus sengketa
kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD
1945
3.
Memutus pembubaran
partai politik
4.
Memutus perselisihan
tentang hasil Pemilu
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi
wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga:
1.
Telah
melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap
negara
b) korupsi
c) penyuapan
d) tindak pidana lainnya
2.
atau
perbuatan tercela, dan/atau
3.
tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1. Perorangan warga
negara Indonesia (untuk pengujian UU)
2. Kesatuan
masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
3. Badan hukum publik
atau privat (untuk pengujian UU)
4. Lembaga negara
(untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
5. Pemerintah (untuk
pembubaran partai politik)
6. Peserta pemilihan
umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
Fungsi
Mahkamah Konstitusi ( MK )
1. menjaga
konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2. pengujian
undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan
Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi
parlemen melainkan supremasi konstitusi.
3. untuk
menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi
sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri
terkawal konstitusionalitasnyaUntuk menguji apakah suatu undang-undang
bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
Fungsi
lanjutan selain judicial review
1. memutus
sengketa antarlembaga negara
2. memutus
pembubaran partai politik, dan
3. memutus
sengketa hasil pemilu
Dalam
melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial berpedoman kepada UU no. 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi
Yudisial memiliki tujuan, yaitu :
1. Agar
dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
3.
Menjaga kualitas dan
konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara
intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
4.
Menjadi penghubung
antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian
kekuasaan kehakiman.
Belum ada tanggapan untuk "Tugas dan Wewenang MK"
Post a Comment