Friday, November 28, 2014

Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )

        

1.                  Mengubah dan menetapkan UUD
2.                  Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
3.                  Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
4.                  memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
5.                  memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
6.                  melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
7.                  memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
8.                  memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.

  Hak-hak Anggota MPR RI

1.                  mengajukan  usul  pengubahan  pasal  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.                  menentukan  sikap  dan  pilihan  dalam  pengambilan keputusan
3.                  memilih dan dipilih
4.                  membela diri
5.                  imunitas
6.                  Protokoler, dan
7.                  keuangan dan administratif.

  Kewajiban Anggota MPR RI

1.                  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
2.                  melaksanakan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
3.                  mempertahankan  dan  memelihara  kerukunan  nasional dan  menjaga  keutuhan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia
4.                  mendahulukan  kepentingan  negara  di  atas  kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5.                  melaksanakan  peranan  sebagai  wakil  rakyat  dan  wakil daerah.

  Fungsi Anggota MPR RI
1.                  Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
2.                  Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.


No comments:

Post a Comment