Friday, November 28, 2014

Tugas dan Wewenang DPR

              Tugas dan Wewenang  Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

1.                  Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2.                  Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
3.                  Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
4.                  Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5.                  Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
6.                  Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
7.                  Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
8.                  Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
9.                  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
10.              Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
11.              Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
12.              Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.

  Hak-Hak Anggota DPR RI
1.                  Mengajukan rancangan undang-undang
2.                  Mengajukan pertanyaan
3.                  Menyampaikan usul dan pendapat
4.                  Memilih dan dipilih
5.                  Membela diri
6.                  Imunitas
7.                  Protokoler
8.                  Keuangan dan administrative

  Kewajiban Anggota DPR RI
1.                  Mengamalkan Pancasila
2.                  Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
3.                  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
4.                  Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
5.                  Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6.                  Menyerap,menghimpun,menampung,dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7.                  Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,kelompok dan golongan
8.                  Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9.                  Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR
10.              Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

  Fungsi Anggota DPR RI
1.                  Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.                  Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
3.                  Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.



No comments:

Post a Comment