Friday, November 28, 2014

Tugas dan Wewenang Presiden

Tugas dan wewenang  Presiden

1.                  menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
2.                  memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
3.                  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
4.                  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara
5.                  Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
6.                  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
7.                  Menetapkan Peraturan Pemerintah
8.                  Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
9.                  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
10.              Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
11.              Menyatakan keadaan bahaya
12.              Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13.              Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14.              Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
15.              Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
16.              Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
17.              Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
18.              Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
19.              Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
20.              Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

  Tanggungjawab Presiden

1.                  Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia.presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).
2.                  Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan partai berkuasa, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila, kedaulatan rakyat dan pemanusiawiannya di nomor satukan.

  Fungsi presiden sebagai kepala Negara

1.                  Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2.                  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
3.                  Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
4.                  Menyatakan kondisi bahaya,  Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
5.                  Mengangkat Duta dan Konsul,  Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
6.                  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7.                  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
8.                  Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
9.                  Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
10.              Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
11.              Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
12.              Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
13.              Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
14.              Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15.              Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
16.              Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.
17.              Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
18.              Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
  Kewenangan dan Kekuasaan Presiden
1.                  Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2.                  Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3.                  Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4.                  Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5.                  Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6.                  Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7.                  Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
8.                  Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9.                  Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10.              Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11.              Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
  Kewajiban dan Hak Presiden
1.                  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
2.                  Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
3.                  Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
4.                  Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
5.                  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
6.                  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR     ( Pasal 11 ayat 1 )
7.                  Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
8.                  Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
9.                  Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
10.              Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
11.              Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
12.              Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
13.              Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
14.              Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
15.              Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )




No comments:

Post a Comment