Friday, November 28, 2014

Tugas dan Wewenang DPD

     Tugas Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

1.                  dapat  mengajukan  kepada  DPR  rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan  otonomi  daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pembentukan  dan pemekaran  serta  penggabungan  daerah,  pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,serta  yang  berkaitan  dengan  perimbangan  keuangan pusat dan daerah.
2.                  ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  berkaitan  dengan  hal sebagaimana dimaksud dalam penjelasan diatas
3.                  ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang  yang  diajukan  oleh  Presiden  atau DPR.
4.                  memberikan  pertimbangan  kepada  DPR  atas rancangan  undang-undang  tentang  APBN  dan rancangan  undang-undang  yang  berkaitan  dengan pajak, pendidikan, dan agama.
5.                  dapat  melakukan  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam,  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6.                  menyampaikan  hasil  pengawasan  atas  pelaksanaan undang-undang  mengenai  otonomi  daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan  pusat  dan  daerah,  pengelolaan  sumber daya  alam  dan  sumber  daya  ekonomi  lainnya, pelaksanaan  undang-undang  APBN,  pajak, pendidikan,  dan  agama  kepada  DPR  sebagai  bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

  Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )

1.       Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.       Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.        Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4.       Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5.       Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
6.       Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.

  Hak-Hak Anggota DPD RI
1.       Menyampaikan usul dan pendapat
2.       Memilih dan dipilih
3.       Membela  diri
4.       Imunitas
5.       Protokoler, dan
6.       Keuangan dan Administratif

  Kewajiban Anggota DPD RI
1.                  Mengamalkan Pancasila
2.                  Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3.                  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
4.                  Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5.                  Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6.                  Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
7.                  Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8.                  Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9.                  Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD, dan

10.              Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya

No comments:

Post a Comment