Friday, November 28, 2014

Tugas dan Wewenang BPK

Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.                  Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2.                  Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
a.       Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
b.      Memeriksa semua pelaksanaan APBN
c.       Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
d.      Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
e.      Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
  Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK )
1.                  Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
2.                  Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
3.                  Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4.                  Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara

5.                  Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.

No comments:

Post a Comment