Friday, November 28, 2014

Tugas dan Wewenang BPK

    Tugas Komisi Yudisial ( KY )

1.                  Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
2.                  Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
3.                  Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
4.                  Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
5.                  Menetapkan calon Hakim Agung
6.                  Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
7.                  Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.

  Wewenang Komisi Yudisial ( KY )
1.                  Memutuskan pengangkatan hakim agung

2.                  Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

No comments:

Post a Comment