Friday, November 28, 2014

Tugas dan Wewenang MA

Tugas dan Wewenang  Mahkamah Agung ( MA )

1.                  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2.                  Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.                  Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
4.                  Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
5.                  Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU.

  Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA )

  Fungsi  Peradilan
1.                  Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
2.                  Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
3.                  Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
  Fungsi Pengawasan
1.                  Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
2.                  Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi  peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).
  Fungsi Mengatur
1.                  Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
2.                  Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
  Fungsi Nasehat
1.                  Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
2.                  Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
  Fungsi Administratif
1.                  Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
2.                  Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
  Fungsi Lain-lain
1.                  Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

  Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA )
1.                  memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.                  memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3.                  memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
4.                  menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
5.                  melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

  Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa :
1.                  Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
2.                  Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan di lingkungan
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara.
3.                  Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan.
4.                  Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar.

  Hak Mahkamah Agung ( MA )
1.                  berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.                  mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
3.                  memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

  Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.                  wewenang pengawasan meliputi :
1) jalannya peradilan
2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua Lingkungan Peradilan
3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan.
2.                  meminta keterangan dan pertimbangan dari :
1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan
2) Jaksa Agung
3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana.
3.                  membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.

4.                  mengatur sendiri administrasinya baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.

No comments:

Post a Comment