Friday, November 28, 2014

Tugas dan Wewenang MK

Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK )

1.                  Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.                  Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.

  Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )

1.                  Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2.                  Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3.                  Memutus pembubaran partai politik
4.                  Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu

  Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK )
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.                  Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a) penghianatan terhadap negara
    b) korupsi
    c) penyuapan
    d) tindak pidana lainnya
2.                  atau perbuatan tercela, dan/atau
3.                  tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  Hak Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.       Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
2.        Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
3.       Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
4.       Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)
5.       Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
6.       Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
  Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.       menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2.       pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
3.       untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnyaUntuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
  Fungsi lanjutan selain  judicial review
1.      memutus sengketa antarlembaga negara
2.      memutus pembubaran partai politik, dan
3.      memutus sengketa hasil pemilu
  Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial berpedoman kepada UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan, yaitu :
1.       Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
3.                  Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
4.                  Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.


No comments:

Post a Comment