Monday, January 26, 2015

Persiapan Kemerdekaan Indonesia


Situasi Jepang semakin memburuk pada Agustus 1944. Hal ini berakibat jatuhnya Jebinet Tojo dan diangkatnya Perdana Menteri Jenderal Kuniaki Koiso untuk menggantikannya. Langkah politik yang dijalankannya adalah “memberikan janji kemerdekaan terhadap bangsa Indonesia pada kemudian hari”. Di samping itu, kantor-kantor diperbolehkan untuk mengibarkan bendera merah putih, tetapi harus berdampingan dengan bendera Jepang. Tujuannya mempertahankan pengaruh Jepang terhadap wilayah jajahannya dan menarik simpati bangsa Indonesia untuk membantu Jepang dalam menghadapi Perang Asia Pasifik.
Berkaitan dengan janji yang telah dikemukakan oleh kaiso, pada 1 Maret 1945, diumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dengan nama lain Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, membahas rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Sidang tanggal 29 Mei , Muhammad Yamin memberikan pemikirannya tenten dasar negara yang menyatakan bahwa Asas Dasra Negara Kebangsaan Republik Indonesia adalah : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
Sementara itu pada tanggal 31 Mei, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan dasar-dasar untuk Indonesia Merdeka, yaitu : Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan Rakyat.
Keesokan harinya Ir. Soekarno, meyatakan pemikirannya tenteng dasar-dasar negara yang dikenal dengan istialah pancasila, yang pada saat itu berbunyi :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebelum masa reses, BPUPKI membentuk suatu Panitia kecil di bawah pimpnan Ir. Soekarno. Anggota panitia tersebut adalah : Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandarnata, Mr. Muh. Yamin, dan A. A. Maramis.
Dalam laporannya, pada 10 Juli 1945, Ir Soekarno melaporkan bahwa Panitia Kecil telah mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang juga anggota Cuo Sangi In. Hasil pertemuan panitia ini, di antaranya membentuk Panitia Sembilan yang terdiri atas : Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. Achmad Soebardjo, A. A. Maramis, Abdul Kadir Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso.
Pertemuan Panitia Sembilan menghasilkan rumusan yang disebut Jakarta Charter atau Piagam Jakarta, yang disetujui secara bulat dan ditanda tangani pada 22 Juni 1945. Rumusan dalam Jakarta Charter tersebut, sebagai berikut.
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syarita Islam bagi pemelk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadialn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI pada 10-17 Juli 1945 penyusunan rumusan Undang-Undang Dasar. Sidang tanggal 10 Juli, membentuk Panitia Kecil Perancang UUD dengan ketua Ir. Soekarno. Kemudian, pada sidang 11 Juli, Panitia Perancang UUD setuju secara bulat isi Pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta. Setelah itu, dibentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai Prof. Dr. Soepomo. Lalu, rumusan hasil pertemuan Panitia Kecil Perancang UUD tersebut disempurnakan oleh sebuah tim yang disebut Panitia Penghalus Bahasa. Panitia ini terdiri dari Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Prof. Dr. Soepomo.
Pada 14 Juli 1945, BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang berisi 3 hasil, yaitu : Pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD.
Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan. Sebagai penggantinya dibentuk Dokuritsu Zunbi Inkai atau PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta sebagai wakilnya, dan Achmad Soebardjo sebagai penasihat.

Pada awal pembetukannya jumlah anggota PPKI terdiri atas 21 orang, namun tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6 orang jadi jumlahnya 27 orang. Hal ini menunjukkan bahwa PPKI merupakan bada milik Indonesia sendiri untuk mencapai kemerdekaan. Badan PPKI pada akhirnya menetapkan rumusan dasar negara rancangan BPUPKI sebagai Dasar Negara Indonesia pada 18 Agustus 1945.

No comments:

Post a Comment