Situasi Jepang semakin memburuk pada
Agustus 1944. Hal ini berakibat jatuhnya Jebinet Tojo dan diangkatnya Perdana
Menteri Jenderal Kuniaki Koiso untuk menggantikannya. Langkah politik yang
dijalankannya adalah “memberikan janji kemerdekaan terhadap bangsa Indonesia
pada kemudian hari”. Di samping itu, kantor-kantor diperbolehkan untuk
mengibarkan bendera merah putih, tetapi harus berdampingan dengan bendera
Jepang. Tujuannya mempertahankan pengaruh Jepang terhadap wilayah jajahannya
dan menarik simpati bangsa Indonesia untuk membantu Jepang dalam menghadapi
Perang Asia Pasifik.
Berkaitan dengan janji yang telah
dikemukakan oleh kaiso, pada 1 Maret 1945, diumumkan pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dengan
nama lain Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI mengadakan sidang pertama pada
tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, membahas rumusan dasar negara Indonesia merdeka.
Sidang tanggal 29 Mei , Muhammad Yamin memberikan pemikirannya tenten dasar
negara yang menyatakan bahwa Asas Dasra Negara Kebangsaan Republik Indonesia
adalah : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan,
dan Kesejahteraan Rakyat.
Sementara itu pada tanggal 31 Mei,
Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan dasar-dasar untuk Indonesia Merdeka, yaitu :
Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, dan Keadilan
Rakyat.
Keesokan harinya Ir. Soekarno,
meyatakan pemikirannya tenteng dasar-dasar negara yang dikenal dengan istialah
pancasila, yang pada saat itu berbunyi :
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme
atau Peri Kemanusiaan
3.
Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Sebelum masa reses, BPUPKI membentuk
suatu Panitia kecil di bawah pimpnan Ir. Soekarno. Anggota panitia tersebut
adalah : Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus
Hadikusumo, Oto Iskandarnata, Mr. Muh. Yamin, dan A. A. Maramis.
Dalam laporannya, pada 10 Juli 1945,
Ir Soekarno melaporkan bahwa Panitia Kecil telah mengambil prakarsa untuk
mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI yang juga anggota Cuo Sangi In.
Hasil pertemuan panitia ini, di antaranya membentuk Panitia Sembilan yang
terdiri atas : Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr.
Achmad Soebardjo, A. A. Maramis, Abdul Kadir Muzakir, Wachid Hasyim, H. Agus
Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso.
Pertemuan Panitia Sembilan
menghasilkan rumusan yang disebut Jakarta Charter atau Piagam Jakarta,
yang disetujui secara bulat dan ditanda tangani pada 22 Juni 1945. Rumusan
dalam Jakarta Charter tersebut, sebagai berikut.
1.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syarita Islam bagi pemelk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadialn
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI pada 10-17 Juli 1945
penyusunan rumusan Undang-Undang Dasar. Sidang tanggal 10 Juli, membentuk
Panitia Kecil Perancang UUD dengan ketua Ir. Soekarno. Kemudian, pada sidang 11
Juli, Panitia Perancang UUD setuju secara bulat isi Pembukaan UUD diambil dari
Piagam Jakarta. Setelah itu, dibentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai
Prof. Dr. Soepomo. Lalu, rumusan hasil pertemuan Panitia Kecil Perancang UUD
tersebut disempurnakan oleh sebuah tim yang disebut Panitia Penghalus Bahasa.
Panitia ini terdiri dari Husein Djajadiningrat, H. Agus Salim, dan Prof. Dr.
Soepomo.
Pada 14 Juli 1945, BPUPKI menerima
laporan Panitia Perancang UUD yang berisi 3 hasil, yaitu : Pernyataan Indonesia
merdeka, Pembukaan UUD, dan Batang Tubuh UUD.
Pada 7 Agustus 1945 BPUPKI
dibubarkan. Sebagai penggantinya dibentuk Dokuritsu Zunbi Inkai atau PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakilnya, dan Achmad Soebardjo sebagai penasihat.
Pada awal pembetukannya jumlah
anggota PPKI terdiri atas 21 orang, namun tanpa sepengetahuan Jepang ditambah 6
orang jadi jumlahnya 27 orang. Hal ini menunjukkan bahwa PPKI merupakan bada
milik Indonesia sendiri untuk mencapai kemerdekaan. Badan PPKI pada akhirnya
menetapkan rumusan dasar negara rancangan BPUPKI sebagai Dasar Negara Indonesia
pada 18 Agustus 1945.
Belum ada tanggapan untuk "Persiapan Kemerdekaan Indonesia"
Post a Comment