Norma
1. Pengertian
Norma
Dari segi bahasa Norma berasal dari bahasa inggris
yakni norm. Dalam kamus oxford norm berarti
usual or expected way of behaving yaitu
norma umum yang berisi bagaimana cara berprilaku.
Norma adalah patokan prilaku dalam satu kelompok
tertentu, norma memungkinkan sesorang untuk menentukan terlebih dahulu
bagaimana tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain, norma juga merupakan
kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak prilaku seseorang.
2. Macam
Macam Norma
Jenis Jenis Norma
A.Norma
Agama
Norma agama
adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini
bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya. Apabila seseorang
tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar
norma-norma agama.
Ciri-ciri :
1.Sumber
hukumnya dari Tuhan Yang Maha Esa.
2.Norma
agama bersifat universal.
B.Norma
Kesusilaasun
Norma
kesusilaan adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik
buruknya suatu perbuatan manusia.
Contoh :
1.Berlaku
jujur.
2.Bertindak
adil.
3.Menghargai
orang lain.
C.Norma
Kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.
Norma kesopanan bersifat khusus dan setmpat. Norma kesopanan
biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu.
Contoh :
1.Menghormati
orang yang lebih tua.
2.Tidak
berkata kotor.
3.Membuang
sampah pada tempatnya.
D.Norma
Hukum
Norma hukum
adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga negara atau lambaga politik suatu
masyarakat/bangsa. Norma hukum bersifat memaksa. Artinya apabila melanggar ada tindakan
dari penegak hukum.
Ciri –ciri
norma hukum :
1.Bersumber
dari penguasa Negara yang berwenang.
2.Sifatnya
memaksa dan mengikat.
3.Sanksi
bagi yang melanggar.
3.Tujuan
Norma
a.Norma
Agama
Norma agama
bertujuan agar manusia beriman dan bertakwa.
b.Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan bertujuan agar manusia mempunyai kesusilaan yang tinggi.
c.Norma
kesopanan
Norma
kesopanan Norma kesopanan bertujuan agar setiap anggota masyarakat menaati dan
mematuhi segala apa yang sudah diatur.
d.Norma
hukum
Norma hukum
bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Norma"
Post a Comment